| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

30 Mei 2008

'Perpres 14/2007 untuk Lindungi Semua Pihak'

(Jakarta) – Pihak Pt Lapindo Berantas Inc (LBI) merasa telah melakukan upaya yang responsif'terhadap penanganan kasus semburan Lumpur di Sidoarjo, Jawa Tengah.

“Kami melakukan ini dalam bentuk kepedulian sosial, bukan berarti kami memberikan bantuan terus kemudian semburan lumpur ini karena kesalahan kami,” kata Yuniwati Teryana Vice President HR PT LBI seperti yang dikutip dalam dialog “Menagih Komitmen Lapindo” di Metro TV, Jakarta, hari ini (30/5).

Ketika disinggung mengenai Perpres nomor 14 tahun 2007 yang dinilai telah melindungi LBI, Yuniwati menampiknya.

“Kita membutuhkan pedoman dan aturan dalam menjalankan ini, dan saya pikir adanya Perpres itu untuk melindungi semua pihak,” tegasnya.

Terkait implementasi komitmen Lapindo dalam mengganti kerugian para korban, Yuniwati menegaskan proses tersebut terus berjalan.

Lapindo, menurut Yuniwati telah berupaya membantu meringankan beban para korban dengan memberikan 20 persen uang muka untuk 12 ribu berkas korban dan pembiayaan sosial berupa pendidikan, kesehatan, dan hiburan. (Mimie)

Tidak ada komentar: