| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

28 Juni 2008

Ferry Memang Terlibat di Kerusuhan 24 Juni

(Jakarta) – Pihak kepolisian telah memiliki bukti awal keterlibatan yang cukup terhadap Ferry Djoko Yulianto dalam aksi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR dan di depan Universitas Atmajaya pada 24 Juni lalu.

“Penangkapan dan penahanan Ferry sudah sesuai dengan mekasisme yang ada, penangkapan yang dipimpin Wakil Direktur Satu Kombes Bahtiar Tambunan itu sudah jelas yang lengkap dengan surat penangkapan, jadi kalau ada kabar yang beredar penangkapan Ferry tidak menggunakan surat penangkapan itu tidak benar,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Abubakar mengatakan, penangkapan Ferry merupakan hasil informasi dari Kepala BIN Syamsir Siregar dan penyelidikan pihak kepolisian sebelumnya. “Pihak kepolisian telah melakukan kerjasama dengan kepolisian Malaysia dan pihak keimigrasian di Malaysia untuk tidak memberikan akses masuk kepada Ferry karena kita tidak bisa menangkap Ferry di Malaysia,” jelas Abubakar.

Ferry, lanjut Abubakar, dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 junto 55 dan 56 KUHP atas tindakan kekerasan terhadap orang dan barang, pasal 187 KUHP junto 55 dan 86 KUHP dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Taupik/Dhita)

Tidak ada komentar: