(Jakarta) – Pemerintah akan keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk sedang menertibkan aturan rangkap jabatan komisaris maupun pejabat eselon perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan (Depkeu) Mulia Nasution, di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (6/6).
“Namun semuanya tergantung dari perusahaan maupun BUMN. Soal ukuran BUMN ditentukan dari bidang usaha dari bumn itu sendiri, sedangkan jabatannya tergantung dari pejabat eselon yang bersangkutan,” kata Mulia.
Menurut Mulia, aturan tersebut harus secepatnya disiapkan karena sifatnya yang mendesak. “Kalau bisa diselesaikan bulan ini dan sekarang masih kita kaji. Yang paling pas bentuk aturannya berupa SKB,” ungkapnya. (Renny/Nurseffi/Pemerintah)
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan (Depkeu) Mulia Nasution, di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (6/6).
“Namun semuanya tergantung dari perusahaan maupun BUMN. Soal ukuran BUMN ditentukan dari bidang usaha dari bumn itu sendiri, sedangkan jabatannya tergantung dari pejabat eselon yang bersangkutan,” kata Mulia.
Menurut Mulia, aturan tersebut harus secepatnya disiapkan karena sifatnya yang mendesak. “Kalau bisa diselesaikan bulan ini dan sekarang masih kita kaji. Yang paling pas bentuk aturannya berupa SKB,” ungkapnya. (Renny/Nurseffi/Pemerintah)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar