(Jakarta) – Presiden tidak dalam kapasitas menentukan seseorang menjadi gubernur/wakil gubernur atau tidak, kata Menteri Sekretaris Negara menanggapi keputusan pemerintah terhadap hasil pemilihan kepala daerah Maluku Utara.
Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan, yang terjadi adalah Mendagri Mardiyanto hanya mengusulkan kepada presiden agar keputusan hasil Pilkada Maluku Utara bisa disahkan lewat Keppres.
“Jadi bukan berarti Presiden menentukan seseorang jadi gubernur atau tidak. Jangan ada salah tafsir seakan-akan presiden yang memutuskan. Itu tidak benar, “ kata Mensesneg di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/6).
Menurut Hatta, kejadian Pilkada Malut ini mirip dengan proses pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum dimana presiden hanya membuat Keppres yang bersifat mengesahkan. “ Gubernur dan Wakil Gubernur itu sama (seperti KPU), presiden hanya mengesahkan bukan menetapkan pemenang,” ujarnya.
Ditanya siapa yang punya kewenangan untuk menetapakan keputusan yang sah, Mensesneg meminta untuk menanyakan langsung pada Mendagri. Namun, ia menegaskan istana belum mendapat laporan tentang sikap internal pemerintah terkait keputusan tersebut.
Senin lalu, pemerintah c.q. Mendagri menyatakan pemenang pemilihan kepala dareah Maluku Utara adalah pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penghitungan ulang suara di Jakarta oleh Ketua KPUD Maluku yang dinonaktifkan. (Mimie/Adi/Pol-Pmerintahan)
05 Juni 2008
Presiden Hanya Buat Kepres Pengesahan
Posting Time
12:58:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar