(Jakarta)- Departemen Keuangan berencana memberikan sanksi pada instnasi pemerintah yang lapran keuangannya kacau balau melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menurut Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Herry Purnomo pemberian sanksi melalui KPPN merupakan cara yang paling bisa dioperasionalkan, karena proses penyusunan Laporan Keungan Pemerintah Pusat (LKPP) dimulai dari satuan kerja (satker) di tiap instansi pemerintah.
"Satker-satker dibawah itu kan berhubungan dengan KPPN, uangnya dari KPPN. Nah,dalam proses penyusunan LKPP pun ada proses yang melalui KPPN seperti rekonsiliasi data. Berapa uang yg sudah dicairkan dan berapa data di KPPN. Itu tiap bulan hrs direkonsiliasi. Kalo di K/L ogah-ogahan untuk rekonsiliasi data itu bis dikenai sanksi," papar Herry di Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Namun menurut Herry, sanksi yang saat ini didesain Depkeu baru sampai penundaan pencairan anggaran, belum sampai pada fase pemotongan anggaran. "Kalau pemotongang kita tidak berhak potong. Tapi kalau pencairan ditunda saja, dia kan otomatis tidak bisa kerja. Kita memberi sanksi itu tentunya setelah sebelumnya diberi peringatan-peringatan," Ujar Herry.
Namun, Depkeu kata Herry berharap agar sanksi-sanksi tersebut tidak perlu sampai dikeluarkan, oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya membuat laporan keuangan yang baik dan benar akan terus dilakukan.
Sanksi terhadap K/L yang membuat laporan keuangannya amburadul, rencananya mulai diberlakukan tahun ini setelah Depkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Adi/Ekbis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar