| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

06 Juli 2008

‘UU Migas Diamandemen, BP Migas Dibubarkan’

(Jakarta) – Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo agar UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi segera diamandemen, sekaligus mengatur tentang pembubaran BP Migas untuk itu untuk memangkas brirokrasi pengaturan di bidang migas.

''Dalam amandemen UU Migas, kita akan minta BP Migas dibubarkan. Dengan begitu, hanya ada Pertamina dan ESDM yang mengurus perijinan minyak,'' kata dia dalam dikusi bertajuk 'Hak Angket Kenaikan Harga BBM: Momok Bagi Pemburu Rente' di Kantor ECONIT, Jakarta Selatan, Minggu (6/7).

Dradjat mengatakan keberaadaan BP Migas saaat ini hanya memperpanjang proses birokrasi serta sering terjadi overlapping kebijakan di BP Migas dan Pertamina. “BPMigas membuat terlalu banyak tangan pengaturan.Bahwa di situ ada korupsi dan kolusi, iya. Itu yang harus kita bongkar, “ tegasnya.

Menurutnya, usulan amandemen UU Migas ini merupakan hak inisiatif DPR untuk memangkas dan membongkar inefisiensi dan KKN dalam tata niaga minyak bumi dan gas, diluar hak angket kenaikan harga BBM.

''Amandemen UU Migas terpisah dari hak angket kenaikan harga BBM. PAN dan PKB sudah usulkan ini, mudah-mudahan amandemen ini bisa dilakukan pada masa sidang ke depan, bisa 2008 atau 2009,'' kata politisi Partai Amanat Nasional ini. (Renny/Adi/Ekbis)


Tidak ada komentar: