| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

20 Agustus 2008

1918 Pemeriksa Pajak Belum Serahkan LHKPN ke KPK

(Jakarta) - Sebanyak 1918 Pemeriksa pajak dinyatakan belum menyerahkan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini hanya 539 pemeriksa yang baru melaporkan. Jadi 1000 lebih pemeriksa belum lapor,” Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pengawasan dan pencegahan M Jasin saat jumpa pers di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (20/8).

Menurut Jasin, pemeriksa pajak merupakan posisi strategis di mana terdapat penyimpangan dalam penerimaan pajak. “Perlu upaya-upaya untuk meminimalisir potensi tersebut. Ini supaya penerimaan pajak agar dapat maksimal,” tegasnya

Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan tersebut, Jasin menambahkan, perlu juga ada kerjasama dari wajib Pajak. “Kita imbau Wajib Pajak untuk melapor jika ada unsur-unsur pemerasan,” imbuh Jasin.

Sementara itu, terkait penyerahan royalti oleh pengusaha batubara, Jasin mengatakan, KPK masih akan mempelajari kasus tersebut apakah ada indikasi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) NO. 996/KMK/2006 tentang penyelenggara negara wajib laporkan LKHPN, KPK menunggu pemeriksa pajak untuk melaporkan LKHPN sebagai upaya reformasi birokrasi yang optimal. (Renny)

Tidak ada komentar: