(Guantanamo) - Mantan supir Osama Bin Laden dihukum lima setengah tahun penjara dalam pengadilan militer pertama di Teluk Guantanamo. Salim Hamdan dinyatakan bersalah karena mendukung tindak terorisme, namun dinyatakan tidak bersalah merencanakan pembunuhan.
Jaksa menuntut hukuman tidak kurang dari 30 tahun namun Hamdan, seorang warga Yaman, meminta keringanan. Hakim militer sebelumnya menyatakan bahwa Hamdan telah menjalani 61 bulan penjara dan ia mungkin hanya mendekam di penjara selama lima bulan lagi.
Namun, Amerika pada awalnya menyatakan mereka dapa tmenahan semua yang disebut sebagai "pejuang musuh" secara tidak terbatas waktunya sepanjang apa yang mereka sebut perang melawan teror berlanjut.
Wartawan BBC Kim Ghattas yang meliput persidangan itu mengatakan hukuman itu merupakan pukulan bagi Presiden Bush dan ditetapkan hanya setelah perundingan selama satu setengah jam.
Penyesalan
Juri yang terdiri dari enam perwira militer, dan bukan hakim, yang menetapkan hukuman berdasarkan ketentuan mahkamah. "Merupakan tugas saya sebagai ketua (juri) untuk memberitahu anda bahwa komisi militer menjatuhkan hukuman penjara selama 66 bulan," kata anggota juri kepada Hamdan.
Dalam banding untuk mendapatkan keringanan kepada juri, Hamdan mengatakan dalam pernyataan yang telah disiapkan: "Memang benar ada peluang pekerjaan di Yaman, namun bukan pada tingkat yang saya butuhkan setelah saya menikah dan bukan sesuatu yang saya inginkan untuk masa depan saya."
Ia mengatakan ia menyesal atas "timbulnya korban". Gedung Putih sebelumnya mengatakan pengadilan itu "adil", walaupun tim pembela menyatakan banding setelah Hamdan dinyatakan bersalah.
Hamdan yang berusia 40, mengaku bekerja untuk Bin Laden di Afganistan dari tahun 1997 sampai 2001 dengan gaji $200 per bulan, namun ia mengatakan ia bekerja untuk mendapatkan gaji, bukan untuk mengibarkan perang terhadap Amerika.
Saat menjatuhkan hukuman atas lima dakwaan karena membantu tindak terorisme, juri menerima bahwa ia adalah anggota al-Qaeda yang pernah menjadi pengawal bersenjata Bin Laden dan supir, dan ia mengetahui bahwa pemimpin al-Qaeda itu merencanakan serangan terhadap Amerika Serikat.
Namun ia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan membantu terorisme, karena ia dianggap mengetahui bahwa tugasnya akan digunakan untuk terorisme dan ia menyediakan peluru kendali permukaan ke udara untuk al-Qaeda.
Ia juga dinyatakan tidak bersalah atas dua dakwaan konspirasi, dianggap sebagai bagian dari upaya al-Qaeda untuk menyeang Amerika - dakwaan yang paling serius. Sekitar 270 tersangka tetap ditahan di Teluk Guantanamo . Diantara puluhan tahanan lain yang akan diadili dalam beberapa bulan ini termasuk mereka yang dituduh merencanakan serangan 11 September. (BBC/Nurseffi)
Jaksa menuntut hukuman tidak kurang dari 30 tahun namun Hamdan, seorang warga Yaman, meminta keringanan. Hakim militer sebelumnya menyatakan bahwa Hamdan telah menjalani 61 bulan penjara dan ia mungkin hanya mendekam di penjara selama lima bulan lagi.
Namun, Amerika pada awalnya menyatakan mereka dapa tmenahan semua yang disebut sebagai "pejuang musuh" secara tidak terbatas waktunya sepanjang apa yang mereka sebut perang melawan teror berlanjut.
Wartawan BBC Kim Ghattas yang meliput persidangan itu mengatakan hukuman itu merupakan pukulan bagi Presiden Bush dan ditetapkan hanya setelah perundingan selama satu setengah jam.
Penyesalan
Juri yang terdiri dari enam perwira militer, dan bukan hakim, yang menetapkan hukuman berdasarkan ketentuan mahkamah. "Merupakan tugas saya sebagai ketua (juri) untuk memberitahu anda bahwa komisi militer menjatuhkan hukuman penjara selama 66 bulan," kata anggota juri kepada Hamdan.
Dalam banding untuk mendapatkan keringanan kepada juri, Hamdan mengatakan dalam pernyataan yang telah disiapkan: "Memang benar ada peluang pekerjaan di Yaman, namun bukan pada tingkat yang saya butuhkan setelah saya menikah dan bukan sesuatu yang saya inginkan untuk masa depan saya."
Ia mengatakan ia menyesal atas "timbulnya korban". Gedung Putih sebelumnya mengatakan pengadilan itu "adil", walaupun tim pembela menyatakan banding setelah Hamdan dinyatakan bersalah.
Hamdan yang berusia 40, mengaku bekerja untuk Bin Laden di Afganistan dari tahun 1997 sampai 2001 dengan gaji $200 per bulan, namun ia mengatakan ia bekerja untuk mendapatkan gaji, bukan untuk mengibarkan perang terhadap Amerika.
Saat menjatuhkan hukuman atas lima dakwaan karena membantu tindak terorisme, juri menerima bahwa ia adalah anggota al-Qaeda yang pernah menjadi pengawal bersenjata Bin Laden dan supir, dan ia mengetahui bahwa pemimpin al-Qaeda itu merencanakan serangan terhadap Amerika Serikat.
Namun ia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan membantu terorisme, karena ia dianggap mengetahui bahwa tugasnya akan digunakan untuk terorisme dan ia menyediakan peluru kendali permukaan ke udara untuk al-Qaeda.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar