(Jakarta) - Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) membantah bahwa tidak benar perusahaan menahan Royalti batubara. Perusahaan menahan sebagian dana hasil produksi batubara (DHPB) royalti 6,5 persen serta dana pengembangan 7 persen
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala dalam acara seminar dengan tema "Kisruh Royalti, Pajak Pungutan lain pada industri tambang batubara,di DPD, Jakarta, Kamis (11/09).
“Jumlah dana yang ditahan dikompensasikan dengan kewajinan reimbursment principal. Secara moral tidak ada yang dirugikan, perjumpaan utang dilindungi oleh KUH Perdata, bagian 4 pasal 1425, 1426 dan 1429," kata Supriyatna.
Disebutkan dalam salah satu pasal 1425 KUHP jika 2 orang saling utang 1 kepada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan.
Kendati demikian persoalan ksruh royalti batubara, menurut Supriatna , ini merupakan PR bagi pemerintah yang menyangkut Status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tidak pernah diselesaikan.
Hal lain yang harus diselesaikan pemerintah yaitu, tata cara reimbursment untuk PPN yang tidak kunjung kelar,sehingga tidak memberi kepastian hukum kepada pemegang kontrak sejak 2001. Selain itu, dihapusnya PPn pada tahun 1983 tidak sendirinya menghapus kewajiban perusahaan PKP2B untuk membayarnya Kontrak. perusahaan kesulitan untuk membayarnya. (Renny)
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala dalam acara seminar dengan tema "Kisruh Royalti, Pajak Pungutan lain pada industri tambang batubara,di DPD, Jakarta, Kamis (11/09).
“Jumlah dana yang ditahan dikompensasikan dengan kewajinan reimbursment principal. Secara moral tidak ada yang dirugikan, perjumpaan utang dilindungi oleh KUH Perdata, bagian 4 pasal 1425, 1426 dan 1429," kata Supriyatna.
Disebutkan dalam salah satu pasal 1425 KUHP jika 2 orang saling utang 1 kepada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan.
Kendati demikian persoalan ksruh royalti batubara, menurut Supriatna , ini merupakan PR bagi pemerintah yang menyangkut Status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tidak pernah diselesaikan.
Hal lain yang harus diselesaikan pemerintah yaitu, tata cara reimbursment untuk PPN yang tidak kunjung kelar,sehingga tidak memberi kepastian hukum kepada pemegang kontrak sejak 2001. Selain itu, dihapusnya PPn pada tahun 1983 tidak sendirinya menghapus kewajiban perusahaan PKP2B untuk membayarnya Kontrak. perusahaan kesulitan untuk membayarnya. (Renny)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar