“Sehubungan dengan wacana single air space policy dan single air space provider, saat ini sedang disiapkan restrukturisasi dan reorganisasi,” jelas Budhi di Kantor Dephub, Jakarta, Senin (28/4).
Reorganisasi, kata Budhi, meliputi bidang navigasi penerbangan, kebandarudaraan, keamanan penerbangan, sertifikasi pesawat udara dan pengoperasian pesawat udra serta angkutan udara.
Selain itu, Budhi mengatakan saat ini Dephub sedang melakukan revisi Undang-undang no 15 tahun 1992 tentang Penerbangan. “Akan dibutuhkan waktu 4 bulan,” ujarnya.
Budhi juga menyampaikan rencana mengenai pelayanan navigasi yang seragam dari Australia melalui Indonesia serta akan bekerja sama dengan Papua Nugini dan Timor Leste. (Adi/Mimie/Ekbis-Sektor Riil)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar