JAKARTA: Senin pagi ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat tinggi Negara, tentang pelarangan semua aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), akan ditandatangani. SKB Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto akan ditandatangani,di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, sebelumnya 16 April lalu, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) merekomendasikan Ahmadiyah dilarang. Pasalnya, JAI menyimpang dari ajaran pokok agama Islam, dan kegiatannya harus distop.
Wakil Ketua Bakor Pakem Wisnu Subroto saat membacakan rekomendasi menyebutkan, ada lima poin pelanggaran Ahmadiyah, sesuai hasil rapat Bakor Pakem. Pertama, dari pemantauan Bakor Pakem selama 3 bulan ternyata Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak melaksanakan 12 butir penjelasan PB JAI tanggal 14 Januari 2008 secara konsisten dan bertanggung jawab.
Kedua, JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang dianut di Indonesia. Aktivitas JAI juga menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat, sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Ketiga, merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya melalui suatu keputusan bersama Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri sesuai UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965. Keempat, apabila perintah dan peringatan keras tersebut tidak diindahkan, Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya.
Kelima, mengimbau para pemuka atau tokoh agama beserta organisasi kemasyarakatan Islam dan semua lapisan masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati penyelesaian masalah JAI.
Sejak keluarnya rekomendasi itu, antipati terhadap JAI makin menguat di masyarakat. Di beberapa tempat malah terjadi kekerasan, sampai pembakaran terhadap masjid Ahmadiyah. Inilah yang disesalkan banyak kalangan. Karena kekerasan, apalagi pembakaran sarana peribadatan, tidak boleh terjadi.
Karena itu, dengan terbitnya SKB tentang JAI ini diharapkan segala kontroversi segera berakhir. Biarlah masalah hukum, sesuai gugatan pihak Ahmadiyah berjalan, sampai keluar putusan lembaga peradilan. (*/Naz).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar