| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

02 Mei 2008

Belum Bahas RUU Tipikor Berarti Upaya Bubarkan KPK

(Jakarta) – Belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) artinya sama dengan upaya untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

“Jadi ini modus yang harus diangkat. Perlambatan pembahasan RUU pengadilan Tipikor yang dateline 19 des 2009, maka sama dengan membubarkan KPK, maka KPK tidak bisa membawa kasus ke pengadilan Tipikor,” demikian Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) Denny Indrayana usai Diskusi Bubarkan KPK di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).

Denny mengatakan, pembahasan RUU yang berlarut-larut tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan dengan sengaja. “Saya pikir sengaja tidak dibahas, DPR bukan tidak sadar, pemerintah yang diberi inisiatif dan presiden juga harus didesak karena RUU-nya ada di presiden,” ujar Denny.

Untuk itu, lanjut Denny, sudah seharusnya RUU Tipikor bisa selesai tahun ini. “Setelah 2008 tidak mungkin, orang ribut dengan pemilu, jadi harus tahun ini, jadi kalau tahun ini tidak selesai dan DPR punya potensi untuk tidak menyelesaikan, pemerintah tidak menyelesaikan, dengan mengulurkan waktu pembahasaan RUU Tipikor, secara otomatis maka KPK sudah dibubarkan,” pungkasnya. (Nurseffi/Dhita/Politik-Hukum)

Tidak ada komentar: