| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

21 Mei 2008

Interpelasi Alot, Fraksi DPR Diminta Mendalami Usulan

(Jakarta)-Alotnya pembahasan interpelasi terhadap Presiden SBY soal kenaikan harga BBM dan Sembako diantara farksi-fraksi, membuat Sidang Paripurna memutuskan untuk menunda keputusan hasil interpelasi tersebut.

“Kami memberikan kesempatan pada masing-masing fraksi untuk mendalami lagi usulan ini. Dan menegaskan kepada Badan Musyawarah DPR untuk mengagendakan bahasan ini dalam Paripurna selanjutnya,” ujar pimpinan sidang Muhaimin Iskandar hari ini, Rabu (21/5) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Banyaknya interupsi dari masing-masing fraksi sempat menunda sidang sekitar 30 menit sampai keputusan untuk menunda interpelasi.

Para interuptor yang terlihat diantaranya dari Fraksi Golkar Yuddy Chrisnandi yang menyatakan mendorong hak angket BLBI dan KLBI serta interpelasi kenaikan sembako yang diusulkan.

Anggota Fraksi PDS Nina Kedang juga turut mendukung usul interpelasi agar segera diputuskan. “Secepatnya interpelasai harus diputuskan. Apa pertimbangan pemerintah menaikkan harga BBM sehingga pangan juga ikut naik, itu sangat salah,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Fraksi PKB Anzwar Anas juga turut mendukung interpelasi. Namun, katanya hak tersebut harus ditentukan di Paripurna dan mempertanyakan Bamus DPR soal kenaikan BBM dan untuk melaksanakan rapat konsultasi dengan Presiden sebelum 1 Juni 2008.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Demokrat Sutan Batoegana menyatakan hak angket BLBI dan KLBI terlalu cepat. Menurutnya, hendaknya DPR memberi kesempatan pada pemerintah untuk menyelesaikannya secepat mungkin. “Untuk interpelasi krisis melanda dunia, bukan hanya Indonesia. Tolong beri kesempatan karena harus ada rapat terlebih dahulu antara ketua fraksi, pimpinan DPR, panitia anggaran dan komisi VII untuk konsultasi dengan pemerintah,” jelasnya.

Muhaimin Iskandar menegaskan terhadap hak angket BLBI/KLBI pembahasannya diserahkan kepada masing-masing fraksi untuk kembali didalami. “karena sifat angket ini perorangan, ada interupsi. Jadi akan berlanjut pada Sidang Paripurna selanjutnya,” ungkap Muhaimin.

Sidang Paripurna hari ini yang juga mengagendakan pembahasan RUU Rumah Sakit, akhirnya DPR mengesahkan undang-undang tersebut. (Nurseffi/Subhan Parlemen)



Tidak ada komentar: