(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua Anggota Komisi IV DPR Tamsil Linrung (F-PKS) dan Imam Syuja (F-PAN) terkait kasus pengalihan fungsi hutan mangrove, Pelabuhan Tanjung Siapi-api, wilayah Musi Banyuasin, SumSel.
“Saya diminta klarifikasi tentang hal-hal seperti kenal dengan Pak Sarjan (Sarjan Taher-Tersangka Musi Banyuasin-red),” kata Tamsil Linrung kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/5).
Tamsil mengatakan, mengenai uang gratifikasi, dirinya memang pernah menerima, namun uang tersebut telah dikembalikan. “Saya nyatakan pernah (menerima-red), saya lupa berapa persis jumlahnya, tapi kami setorkan ke fraksi, dan fraksilah yang menindaklanjutinya, setahun yang lalu mulai dari 2006,” ujar Tamsil.
Uang gratifikasi tersebut, lanjut Tamsil, diterima dari hasil kunjungan kerja. “Saya tidak ingat detailnya. Tetapi akan saya konfirmasi kembali untuk melihat catatan-catatan di fraksi karena pada dasarnya kami mengembalikan ke fraksi, selanjutnya fraksi menindaklanjutinya,” terang Tamsil.
Meski begitu, Tamsil mengaku dirinya tidak termasuk dalam kasus hutan mangrove tersebut, saya sampaikan saya tidak ikut dalam tim dan tidak termasuk dalam tim hutan lindung, dan saya tidak pernah dalam kunjungan ke Banyuasin,” urai Tamsil.
Baik Tamsil dan Imam menjelaskan bahwa Komisi IV DPR pada dasarnya menerapkan seluruh proses alih fungsi kepada tim independen yang meliputi Dephut, Departemen Lingkungan Hidup, LIPI dan kalangan akademi di antaranya ITB.
Namun, rekomendasi resmi dari komisi IV untuk alih fungsi lahan tersebut hingga kini belum keluar. “Ini yang belum dijelaskan, belum ada izin tertulis, meski mengarah ke situ, mungkin bisa ditanyakan ke Ketua Komisi IV,” kata Imam. (Adi/Dhita/Politik-Hukum)
“Saya diminta klarifikasi tentang hal-hal seperti kenal dengan Pak Sarjan (Sarjan Taher-Tersangka Musi Banyuasin-red),” kata Tamsil Linrung kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/5).
Tamsil mengatakan, mengenai uang gratifikasi, dirinya memang pernah menerima, namun uang tersebut telah dikembalikan. “Saya nyatakan pernah (menerima-red), saya lupa berapa persis jumlahnya, tapi kami setorkan ke fraksi, dan fraksilah yang menindaklanjutinya, setahun yang lalu mulai dari 2006,” ujar Tamsil.
Uang gratifikasi tersebut, lanjut Tamsil, diterima dari hasil kunjungan kerja. “Saya tidak ingat detailnya. Tetapi akan saya konfirmasi kembali untuk melihat catatan-catatan di fraksi karena pada dasarnya kami mengembalikan ke fraksi, selanjutnya fraksi menindaklanjutinya,” terang Tamsil.
Meski begitu, Tamsil mengaku dirinya tidak termasuk dalam kasus hutan mangrove tersebut, saya sampaikan saya tidak ikut dalam tim dan tidak termasuk dalam tim hutan lindung, dan saya tidak pernah dalam kunjungan ke Banyuasin,” urai Tamsil.
Baik Tamsil dan Imam menjelaskan bahwa Komisi IV DPR pada dasarnya menerapkan seluruh proses alih fungsi kepada tim independen yang meliputi Dephut, Departemen Lingkungan Hidup, LIPI dan kalangan akademi di antaranya ITB.
Namun, rekomendasi resmi dari komisi IV untuk alih fungsi lahan tersebut hingga kini belum keluar. “Ini yang belum dijelaskan, belum ada izin tertulis, meski mengarah ke situ, mungkin bisa ditanyakan ke Ketua Komisi IV,” kata Imam. (Adi/Dhita/Politik-Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar