(Jakarta) – Kubu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Muhaimin Iskandar melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya meminta Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta untuk tidak mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP PKB masa khidmat 2005-2010.
“Kami sudah resmi menyerahkan surat permohonan kepada Bapak Menkumham untuk tidak mengesahkan perubahan pengurus PKB,” ujar Firman di Gedung Depkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/5).
Menurutnya, hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) di Semarang adalah pegangan otentik di Depkumham.
Dalam surat permohonan yang diajukan, Firman menyatakan, Muhaimin Iskandar adalah Ketua Dewan Tanfidz PKB 2005-2010 yang sah.
Surat tersebut mengajukan gugatan perselisihan ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, Muhaimin juga mengajukan gugatan ke PN Selatan terhadap MLB Parung yang dianggap tidak memenuhi AD/ART PKB.
Atas dua gugatan hukum di atas, PKB versi Muhaimin meminta Menkumham memperhatikan dan berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan 24 UU tersebut, pengesahan pengurus PKB belum dapat dilakukan sampai perselihan selesai. (Subhan/Politik-Hukum)
“Kami sudah resmi menyerahkan surat permohonan kepada Bapak Menkumham untuk tidak mengesahkan perubahan pengurus PKB,” ujar Firman di Gedung Depkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/5).
Menurutnya, hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) di Semarang adalah pegangan otentik di Depkumham.
Dalam surat permohonan yang diajukan, Firman menyatakan, Muhaimin Iskandar adalah Ketua Dewan Tanfidz PKB 2005-2010 yang sah.
Surat tersebut mengajukan gugatan perselisihan ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, Muhaimin juga mengajukan gugatan ke PN Selatan terhadap MLB Parung yang dianggap tidak memenuhi AD/ART PKB.
Atas dua gugatan hukum di atas, PKB versi Muhaimin meminta Menkumham memperhatikan dan berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan 24 UU tersebut, pengesahan pengurus PKB belum dapat dilakukan sampai perselihan selesai. (Subhan/Politik-Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar