(Jakarta) – Kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif dan ex- TNI diusulkan pengusutannya lewat pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/5).
Koordinator Biro Hukum KPK Rooseno mengatakan, selama ini kasus yang melibatkan anggota dan ex-TNI tidak bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan umum.
"Selama ini kasus TNI membingungkan. Diharapkan dengan usulan ini akan lebih jelas. Jadi yang masih menjabat sebagai TNI atau Ex TNI terlibat korupsi akan kita ambil," kata Rooseno dalam diskusi tentang RUU Tipikor di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Rencananya, KPK akan memasukan menyusun dan memasukan usulan ini ke dalam dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Tipikor minggu depan, "Usulan ini berhasil atau tidak, itu terserah pemerintah dan DPR," ujar Rooseno. (Nurseffi/Adi/Pol-Hukum)
19 Mei 2008
Tipikor Diharapkan Usut Korupsi Anggota dan Ex TNI
Posting Time
7:14:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar