(Jakarta) – Pengajuan usulan penggunaan hak angket DPR terhadap kasus PT. Adaro Indonesia merupakan entry point untuk meminimalisasi kerugian negara modus penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Demikian dikatakan anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo, disela-sela rapat paripurna yang membahas unsuslan hak angket dalam kasus PT. Adaro, Selasa (17/6) di Jakarta.
“Persoalannya ini bukan satu perusahaan saja, karena yang dikejar adalah bagaimana negara bisa menangani masalah penghindaran pajak melalui transfer pricing. Karena itu makanya ada angket terhadap Adaro, “ kata Dradjad
Menurut Dradjat, transfer pricing mmerupakan bentuk kejahatan korporasi yang sangat nyata terhadap negara karena telah menghilangkan sebagian pendapatan negara dari sektor pajak. “Di satu sisi pemerintah menaikkan harga BBM dengan alasan tidak mempunyai cukup uang,“ ujarnya
Fraksi PAN, ketika mengajukan usulan hak angket, pernah pernah menaksir kerugian yang ditanggung negara dalam kasus dugaan transfer pricing PT. Adaro Indonesia mencapai triliunan rupiah akibat hilangnya potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 30% dan royalti 13,5%. Kerugian negara per tahun mencapai Rp 400 miliar. (Renny/Adi/Ekbis-Keunagan).
17 Juni 2008
Angket Adaro Entry Point Pengusutan Kejahatan Transfer Pricing
Posting Time
3:31:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar