(Jakarta) – Jaksa Siddiq Latuconsina mengaku sempat berkoordinasi dengan Ketua KPK Antassari Azhar untuk menangkap Artalyta Suryani di rumahanya di kawasan Simprug pada 2 Maret 2008. Namun ia membantah telah terjadi negosiasi antara pihak Kejaksaan Agung dengan KPK.
"Sebelum kami bergerak, kami melaporkan kepada ketua KPK, “ kata Siddiq, jaksa fungsional pada Jamintel Kejaksaan Agung, dalam jumpa pers bersama Jamwas MS Rahardjo di Kantor Kejagung Jakarta, Selasa (17/6). Jaksa Siiddiq adalah salah satu dari 11 jaksa yang ikut diperiksa olej Jamwas Kejagung terkait kasus Ayin
Bahkan, Siddiq menceritakan saat itu KPK menuding Kejaksaan telah ikut campur ketika akan melakukan penangkapan terhadap Ayin, namun Kejaksan membantah tudingan tersebut karena menganggap hal tersebut masih dalam wilayah tugas dan wewenang jaksa
Siddig juga membantah telah terjadi negosiasi dengan KPK dalam penangkapan Ayin, saat ada jeda waktu antara penangkapan Jaksa Urip –di rumah Ayin—dengan penangkapan Ayin sendiri, “ Tidak ada negosiasi di lapangan,” bantah Siidiq.
Siddiq beralasan, saat jeda waktu tersebut karena menunggu Surat Perintah (SP) dari Jamintel Wisnu Subroto dan mengumpulkan beberapa jaksa yang terampil, lugas dan bertanggungjawab untuk bergerak menuju Jampidsus dan menangkap Ayin. (Ulfa/Adi/Pol-Hukum)
17 Juni 2008
Ketua KPK Tahu Rencana Kejaksaan Menangkap Ayin.
Posting Time
8:25:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar