| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

05 Juni 2008

Komisi VI Sahkan RUU UMKM

(Jakarta) – Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dibahas dan disahkan sebagai Undang-undang pada sidang paripurna DPR 10 Juni 2008.

Menurut Ketua Komisi VI Totok Daryanto, undang-undang-undang ini akan menjadi landasan hukum bagi pemberdayaan UMKM di Indonesia yang saat ini berjumlah 49 juta unit usaha.

Namun, Totok mewanti-wanti pemerintah bahwa implementasi UU ini nantinya memiliki konsekuensi terhadap anggaran pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah.

“Dengan 49 juta unit UMKM saat ini, dan setiap unit diberikan dana 1 juta/unit, maka dibutuhkan dana sekitar 50 triliun untuk memberdayakan UMKM. Konsekuensinya komponen APBN atau APBD harus dirubah,” kata Totok dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Negera Koperasi dan UKM, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6).

RUU UMKM yang disahkan Komisi VI untuk menjadi UU ini terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. Subtansi utamanya adalah pemberdayaan UMKM yang meliputi pembinaan, kemitraan, pembiayaan dan promosi.

Enam substansi utama dalam RUU ini adalah pertama, sebagai instrumen untuk menumbuhkan iklim usaha sektor UMKM termasuk kepastian usaha bagi UMKM. Kedua, sebagai alat efektif untuk menggerakan sektor riil dan mengurangi kemiskinan.

Ketiga, sebagai perangkat perlindungan usaha UMKM agar menjadi usaha yang tangguh dan menggerakan perekonomian. Keempat, menggambarkan kepedulian dan komitmen pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM.

Kelima, menjamin peran usaha berskala besar untuk pengembangan UMKM melalui pola kemitraan, dan keenam, kepastian penyelenggaran koordinasi antara berbagai sektor usaha. (Adi/Ekbis-Sektor Riil)

1 komentar:

attayaya mengatakan...

mas... bisa dapat download UU UMKM dimana yaaa?
mohon bantuannya