(Jakarta) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengatakan, efeisiensi dan penghematan dana APBD maupun parpol adalah keuntungan utama dari ide pengaggabungan pemilihan umum gubernur disatukan dengan pemilihan bupati/walikota.
“Masyarakat bisa hanya satu kali ke TPS dengan 2 item yaitu pemilihan bupati atau wali kota dan gubernur. Jadi pesta yang biasany dua kali di lakukan cukup satu kali saja. Saya kira efisiensi dan efektifitasnya pasti tinggi karena dari segi biaya lebih hemat karena perangkat pelaksaan akan efisien jadi anggarannya tak usah dua kali “Andi Nurpati, Senin (16/6) di Kantor KPU Jakarta.
Sementara, dari sisi partai politik, penghematan juga bisa dilakukan karena akan bepotensi menyatukan kampanya dari kandidat –kadnidat gubernur atau walikota/bupati yang dijagokan oleh parapol yang sama.
“Parpol bisa hemat, karena saat kampanye gubernur mungkin boleh disamakan dengan kampanye bupati/walikota. Parpol kecil malah diuntungkan, karena tidak perlu spare waktu yang panjang untuk lakukan kampanye. Jd waktunya parpol kecil dan paropl besar sama besar, “ ujarnya.
Namun, Andi menegaskan perlu payung hukum setingkat UU dan PP sebelum ide ini bisa dilaksanakan . "Perlunya PP atau UU tersebut karena pilkada ini diatur oleh berakhirnya kepala daerah, bebab, berakhirnya masa jabatan kepala daerah kan berbeda-beda," ujar Andi.
Hingga saat ini, terkait Pilkada, KPU masih mengacu pada UU No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah. (Nurseffi/Adi/Pol-Pmeilu)
16 Juni 2008
Penggabungan Pilkada Menghemat Dana
Posting Time
6:22:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar