| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

05 Juni 2008

Sejumlah Fraksi Usulkan Koalisi Permanen Dalam RUU Pilpres

(Jakarta) – Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan adanya koalisi permanen dari beberapa parpol yang mendukung pemerintahan selama masa jabatan lima tahun ke depan.

“Partai yang bergabung harus ada agreement dan harus dipublikasikan ke publik. Ini diharapkan bisa jadi kontrol publik bagaimana bentuk konsistensi penyelenggara negara,” kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (P3) Lukman Hakin Syaifudin dalam rapat Pansus RUU Pilpres, Di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6).

Dengan adanya agreement tersebut, lanjut Lukman, tidak ada parpol yang pindah-pindah dukungan. “Setidaknya dengan begitu sistem presidensial jadi tegas,” ungkap anggota komisi III DPR ini.

Ali Masykur Musa dari Fraksi Kebangkitan Bangsa menjelaskan pembuatan akta hukum bagi parpol yang bergabung, perlu ditambah dengan kekuatan hukum mengikat sampai lima tahun masa kepemimpinan.


“Ini untuk menciptakan sistem stabilitas pemerintahan permanen sehingga polanya jelas
dan efektifitas pemerintah tercapai. Jadi pemerintah tidak ragu-ragu mengambil keputusan karena yakin parlemen akan mendukung apapun keputusan pemerintah,” ujar Ali.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Patrialis Akbar menyatakan pengunduran diri dari dukungan, merupakan bentuk pengkhianatan karena pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang didukung gagal. "Untuk itu, kesetian harus dibuktikan sampai akhir masa jabatan.”

Menanggapi usulan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Matalata menrasa tidak perlu dibuat suatu perjanjian antara Presiden dengan parpol. "Kalau Presiden dan Wapres sudah dilantik, tidak ada hukum lain yang berlaku. Setelah terpilih, mereka dituntut untuk melaksanakan UU, misalnya UU Kepresidenan atau UU Kementerian Negara,” jelas Andi. (Mimie/Nurseffi/Pemilu)


Tidak ada komentar: