(Jakarta) - Hari ini (28/7), Sekda Bintan Azirwan kembali menjalani sidang kasus perkara alih fungsi hutan lindung di daerah Bintan. Dalam sidang kali ini anggota DPR Komisi IV Al Amin Nasution akan hadir sebagai saksi.
Azirwan merupakan orang yang diduga telah memberikan suap kepada anggota DPR Al Amin Nasution dalam upaya penyelesaian proses pengalihan fungsi hutan lindung menjadi propinsi kepulauan Bintan.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Mansyurdin Chaniago dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwardji. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB.
Selain sidang kasus Azirwan, hari ini, pengadilan Tipikor juga menggelar sidang kasus korupsi mobil pemadam kebarakan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dengan agenda pembacaan tuntutan. (Dhita/Mimie)
Azirwan merupakan orang yang diduga telah memberikan suap kepada anggota DPR Al Amin Nasution dalam upaya penyelesaian proses pengalihan fungsi hutan lindung menjadi propinsi kepulauan Bintan.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Mansyurdin Chaniago dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwardji. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB.
Selain sidang kasus Azirwan, hari ini, pengadilan Tipikor juga menggelar sidang kasus korupsi mobil pemadam kebarakan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dengan agenda pembacaan tuntutan. (Dhita/Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar