| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

21 Juli 2008

Artalyta Baca Duplik

(Jakarta) – Terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/7).

Berdasarkan pantauan Indonesia OnTime, Artalyta yang hadir sejak pukul 09.00 WIB meski wajahnya terlihat tenang namun tetap saja murung.

Sidang yang diketuai majelis hakim Mansyurdin Chaniago dan Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Artalyta dituntut 5 tahun penjara karena melakukan suap kepada Jaksa Urip sebesar US$ 660 ribu, namun dalam pledooinya Artalyta menampik bahwa uang tersebut bukanlah uang suap melainkan uang pinjaman untuk bisnis perbengkelan, untuk memperkuat bukti, Artalyta mengaku memiliki proposal pinjaman. (Mimie/Dhita)

Tidak ada komentar: