(Jakarta) - Terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani hari ini akan mendengarkan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor.
"Sidang dimulai jam 9-an,vonis hari ini," kata Ketua JPU saat dihubungi Indonesia OnTime, Selasa (29/7).
Sidang akan dipimpin oleh Ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago dan salah satu hakim anggota Andi Bachtiar, yang disebut-sebut Artalyta sebagai si Arab.
Artalyta didakwa telah melakukan suap terhadap Jaksa Urip sebesar US 660 ribu dolar terkait kasus BLBI, dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 lalu di rumahnya sendiri. (Dhita)
"Sidang dimulai jam 9-an,vonis hari ini," kata Ketua JPU saat dihubungi Indonesia OnTime, Selasa (29/7).
Sidang akan dipimpin oleh Ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago dan salah satu hakim anggota Andi Bachtiar, yang disebut-sebut Artalyta sebagai si Arab.
Artalyta didakwa telah melakukan suap terhadap Jaksa Urip sebesar US 660 ribu dolar terkait kasus BLBI, dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 lalu di rumahnya sendiri. (Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar