| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

15 Juli 2008

Aturan Kampanye Dianggap Memasung Parpol

(Jakarta) - Peraturan kampanye yang dibuat Komisi Pemilihan Umum dianggap telah memasung partai politik peserta pemilu legislatif tahun 2009.

“Materi kampanye harus dilaporkan dan diperiksa oleh penyelenggara pemilu dan pihak kepolisian. Jumlah orang dibatasi, plat nomor polisi mobil yang datang juga harus dicatat. Kita ada dialam reformasi tapi kenapa aturan kampanye harus mamasung parpol,” kata Ketua Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Roy BB Janis, kepada Indonesia Ontime di Jakarta, Selasa (15/7).

Seperti diketahui sebelumnya, masa kampanye 34 parpol peserta pemilu 2009 telah dimulai sejak Sabtu (12/7) sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Sedangkan masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan pada 9 April 2009. (Nurseffi)



Tidak ada komentar: