(Jakarta) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar pengelolaan sektor hilir migas diatur dengan Undang-undang (UU) investasi tujuannya agar bisa memaksimalkan nilai tambah sektor migas untuk kepentingan dalam negeri.
Demkian dikatan kepala BKPM M. Lutfi usai menghadiri diskusi ‘Iklim Investasi Di Sektor Energi Pertambangan’, di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (16/7)
“Sekarang UU kontrak karya migas mengatur dari hulu sampai hilir sehinga menyebabkan penciptaan nilai tambah tidak terealisasikan. Contohnya Rio Tinto di Morawa dan Konawe oleh karena itu kita mengusulkan masalah hilir diatur dengan UU investasi melalui penciptaan insentif untuk mendapatkan nilai tambah,” kata Lutfi.
Menurut Lutfi, pengaturan masalah hilir dan investasi ini perlu cepat direalisasikan karena saat ini pemerintah sudah menemukan cadangan baru minyak yang sangat besar yaitu sebesar 20 dtf. “ Ini sangat strategis untuk kepentingan bangsa Indonesia dalam kemandirian masalah minyak ini yang kita usulkan agar bisa menciptakan nilai tambah,” jelasnya.
Temuan cadangan minyak baru itu, lanjut Lutfi, diantaranya di Selat Makasar dengan potensi cadangan 4,5 milyar barel dengan kapasitas produksi bisa mencapai 1 juta barel perhari. “Kalau prosesnya sama dengan di blok Cepu produksinya bisa satu juta barel perhari.“
Saat ini dari data BKPM terdapat 235 kontrak karya migas, 134 sudah masuk masa diterminasi, 42 masih aktif dan yang produksi hanya 12 sehingga kontribusi pertambangan ke Product Domestic Bruto (PDB) hanya dua persen. (Adi/Nurseffi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar