| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

09 Juli 2008

Hakim Tipikor Tolak Keberatan Burhanudin Abdullah

(Jakarta) – Majelis hakim Tipikor menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR Burhanuddin Abdullah, dan memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara terhadap Burhanuddin Abdullah.

Dalam putusan selanya, majelis hakim menganggap eksepsi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan surat dakwaan terhadap Burhanuddin manipulatif dan menyesatkan ternyat tidak terbukti karena pengadilan telah memeriksa kebenarnya.

“Secara keseluruhan dakwaan telah memenuhi syarat formil, “ kata ketua majelis hakim Tikipor Gusrizal saat membacakan putusan sela, Rabu (9/7), di pengadilan Tipikor Jakarta.

Karena eksepsi terdakwa ditolak, maka pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dan menagguhkan pembebann biaya perkara kepada perkara menunggu selesainya persidangan. . (Dhita/Adi)



Tidak ada komentar: