(Jakarta) - Anggota DPR Hamka Yamdu mengakui beberapa anggota DPR pernah menerima uang aliran dana Bank Indonesia. Selain dirinya masih ada beberapa nama lagi yang masuk dalam anggota DPR Komisi IX yang pernah mencicipi uang tersebut.
“Ya,” jawab Hamka Yamdu ketika ditanya majelis hakim tentang beberapa nama anggota DPR yang disebutkan telah menerima aliran dana BI, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7).
Hamka dalam persidangan dirujuk sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Kepala Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Direktur BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Selain beberapa anggota DPR, Hamka menyebutkan nama dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang masih aktif. Diantaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Berikut nama-nama anggota DPR yang diakui Hamka telah menerima uang sebesar Rp 250 juta, antara lain TM Nurlip, Baharuddin Aritonang, Ahmad Azis Zawawi, Asep Rohimat, Bobby SH Suharjiman, H Azhar Mukhlis, Abdulah Zaini, Martin Briya Veranbesi, Hengki Baramuli, Reza Kamarullah, serta dirinya sendiri menerima uang sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu untuk MS Kaban, Hamka mengatakan menerima uang Rp 300 juta dan Paskah Suzzetta sebesar Rp 1 miliar.
“Saya kurang ingat tapi Paskah Suzetta lebih kurang Rp 1 miliar menerima uang dan yang menyerahkan saya,” ujar Hamka.
Hamka dimintai menjadi saksi karena terlibat aliran dana BI ke Komisi IX pada tahun 2003. Dan Hamka sendiri saat ini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka. Selain ia, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga telah didakwa untuk kasus yang sama. (Dhita)
“Ya,” jawab Hamka Yamdu ketika ditanya majelis hakim tentang beberapa nama anggota DPR yang disebutkan telah menerima aliran dana BI, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7).
Hamka dalam persidangan dirujuk sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Kepala Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Direktur BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Selain beberapa anggota DPR, Hamka menyebutkan nama dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang masih aktif. Diantaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Berikut nama-nama anggota DPR yang diakui Hamka telah menerima uang sebesar Rp 250 juta, antara lain TM Nurlip, Baharuddin Aritonang, Ahmad Azis Zawawi, Asep Rohimat, Bobby SH Suharjiman, H Azhar Mukhlis, Abdulah Zaini, Martin Briya Veranbesi, Hengki Baramuli, Reza Kamarullah, serta dirinya sendiri menerima uang sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu untuk MS Kaban, Hamka mengatakan menerima uang Rp 300 juta dan Paskah Suzzetta sebesar Rp 1 miliar.
“Saya kurang ingat tapi Paskah Suzetta lebih kurang Rp 1 miliar menerima uang dan yang menyerahkan saya,” ujar Hamka.
Hamka dimintai menjadi saksi karena terlibat aliran dana BI ke Komisi IX pada tahun 2003. Dan Hamka sendiri saat ini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka. Selain ia, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga telah didakwa untuk kasus yang sama. (Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar