(Jakarta) – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menegaskan tindakan-tindakan yang melawan hukum yang dilakukan kadernya bukanlah kebijakan partai. Melainkan kebijakan pribadi.
Hal ini disampaikan Suryadharma Ali saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa ini (29/7).
“Prinsip PPP siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum adalah kebijakan pribadi, jadi mereka lah yang bertanggung jawab atas perbuatannya itu,” tegas Menteri Koperasi dan UKM ini.
Kader PPP, yaitu Daniel Tanjung, Endin Soefihara, dan Habil Marati, dalam pengakuan Hamka Yandhu pada sidang aliran dana BI di pengadilan Tipikor, Senin (28/7) juga telah menerima uang yang mencapai Rp 500 juta.
Meskipun oknum yang melakukan, tetap ada keterkaitan dengan partai, imbuhnya. Maka tentu ada aturan-aturan yang akan diterapkan bagi kader yang menyimpang, seperti peninaktifan sampai pada pemberhentian dari jabatannya.
Suryadhrama menegaskan, ketentuan ini tentu akan diperlakukan sama dengan anggota lain yang juga telah melakukan tindakan negative. Namun, khusus untuk kasus pengakuan Hamka Yandhu, Suryadharma mengatakan masih akan melihat perkembangan kasusunya dulu.
“Nanti kita juga lihat seberapa besar itu berpengaruh kepada partai,” pungkasnya. (Adi/Mimie)
Hal ini disampaikan Suryadharma Ali saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa ini (29/7).
“Prinsip PPP siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum adalah kebijakan pribadi, jadi mereka lah yang bertanggung jawab atas perbuatannya itu,” tegas Menteri Koperasi dan UKM ini.
Kader PPP, yaitu Daniel Tanjung, Endin Soefihara, dan Habil Marati, dalam pengakuan Hamka Yandhu pada sidang aliran dana BI di pengadilan Tipikor, Senin (28/7) juga telah menerima uang yang mencapai Rp 500 juta.
Meskipun oknum yang melakukan, tetap ada keterkaitan dengan partai, imbuhnya. Maka tentu ada aturan-aturan yang akan diterapkan bagi kader yang menyimpang, seperti peninaktifan sampai pada pemberhentian dari jabatannya.
Suryadhrama menegaskan, ketentuan ini tentu akan diperlakukan sama dengan anggota lain yang juga telah melakukan tindakan negative. Namun, khusus untuk kasus pengakuan Hamka Yandhu, Suryadharma mengatakan masih akan melihat perkembangan kasusunya dulu.
“Nanti kita juga lihat seberapa besar itu berpengaruh kepada partai,” pungkasnya. (Adi/Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar