| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

24 Juli 2008

Ketua Komisi II DPRD Kukar Resmi Ditahan

(Jakarta) – Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar DPRD Kutai Kartanegara Setia Budi resmi menjadi tahanan KPK terkait kasus penyalahgunaan anggaran bantuan dana sosial di Kabupaten Kutai Kertanegara.

“Sangkaannya tindak pidana korupsi dalam kasus dana bantuan sosial, Setia Budi sudah menyetorkan kembali uang sekitar Rp 7 miliar, sisanya Rp 12 miliar akan menyusul. Kemudian Pak Setia Budi juga berjanji untuk mengembalikan seluruh uangnya yang pernah ia terima karena Setia Budi sadar ia telah merugikan negara,” ujar Kuasa Hukum Setia Budi, Dodi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).

Selain Setia Budi, pejabat pelaksana tugas Bupati Kukar (plt) Syamsuri Aspar juga ditahan atas kasus korupsi yang sama, saat ini Setia Budi ditahan di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Syamsuri Aspar ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setia Budi dan Syamsuri Aspar ditetapkan menjadi tersangka karena kasus korupsi dana bantuan sosial. Di antaranya adalah biaya perjalanan dinas dan bantuan pembinaan untuk band kecamatan di Pemkab Kukar serta kasus korupsi pengadaan senjata peluru karet untuk anggota DPRD Kukar tahun anggaran 2005-2006. Atas kasus tersebut, negara dirugikan sebasar Rp 19 Miliar. (Willy/Dhita)

Tidak ada komentar: