Jakarta – Berbagai kalangan meragukan atas sanksi paksa badan yang diberikan oleh 8 obligor kasus BLBI Pasalnya pemerintah sebelumnya juga pernah mengeluarkan ancaman sanksi serupa, namun tak satupun obligor BLBI bermasalah pernah dikenai sanksi itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya kepada Indonesiaontime di Jakarta, Minggu (20/7).
“Kalau pemerintah sekarang juga ingin menerapkan sanksi paksa badan bagi obligor BLBI bermasalah, segera berikan bukti. Berbagai kalangan meragukan penerapan sanksi itu, apalagi ancaman sanksi itu diumumkan menjelang pemilu 2009,”
Menurutnya, para obligor BLBI yang tidak kooperatif justru malah dijadikan ATM berjalan oleh para oknum penegak hukum.
Contohnya tambah Bambang, kasus kasus suap yang melibatkan Jaksa urip dan keponakan Sjamsul Nursalim Artalyta (Ayin) yang bertindak atas nama kepentingan obligor BLBI bermasalah seperti Sjamsul Nursalim.
“Apa yang terjadi justru membuat kita sebagai warga bangsa merasa malu, sebab para obligor BLBI bermasalah justru dijadikan ATM berjalan oleh para oknum penegak hokum,” Tandas Bambang (Ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar