| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

08 Juli 2008

Parpol yang Tidak Lolos Bisa Gugat Keputusan KPU

(Jakarta) – Partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2009 masih punya kesempatan untuk menggugat keputusan KPU.

Demikian dikatakan Anggota KPU, I Gede Putu Artha, di kantaor KPU, Jakarta, Selasa (8/7).

“KPU memberi kesempatan mulai hari ini sampai satu minggu untuk mengajukan persoalan-persoalan yang dihadapi. Kita akan terbuka dimana masalahnya, barangkali juga KPU yang salah.Jadi, justru malah bagus ada tuntutan dan juga ada dialog, “ kata Putu Artha.

Menurut Putu, keputusan penentuan parpol yang lolos verifikasi faktua sudah dilakukan KPU dengan hati-hati. KPU juga kan tranparan mengenai penyebab tidak lolosnya beberap paprol. Oleh karena itu, hari ini, KPU aka mengirimkan berkas-berkas yang menggagalkan keikutsertaan beberap apa parpol.

"Agar parpol yang gagal verifikasi faktual mengetahui di mana penyebab kegagalannya,“ pungkasnya (Taupik/Adi/Pol)


Tidak ada komentar: