(Jakarta) – Partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2009 masih punya kesempatan untuk menggugat keputusan KPU.
Demikian dikatakan Anggota KPU, I Gede Putu Artha, di kantaor KPU, Jakarta, Selasa (8/7).
“KPU memberi kesempatan mulai hari ini sampai satu minggu untuk mengajukan persoalan-persoalan yang dihadapi. Kita akan terbuka dimana masalahnya, barangkali juga KPU yang salah.Jadi, justru malah bagus ada tuntutan dan juga ada dialog, “ kata Putu Artha.
Menurut Putu, keputusan penentuan parpol yang lolos verifikasi faktua sudah dilakukan KPU dengan hati-hati. KPU juga kan tranparan mengenai penyebab tidak lolosnya beberap paprol. Oleh karena itu, hari ini, KPU aka mengirimkan berkas-berkas yang menggagalkan keikutsertaan beberap apa parpol.
"Agar parpol yang gagal verifikasi faktual mengetahui di mana penyebab kegagalannya,“ pungkasnya (Taupik/Adi/Pol)
08 Juli 2008
Parpol yang Tidak Lolos Bisa Gugat Keputusan KPU
Posting Time
1:06:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar