| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

23 Juli 2008

Pembatasan Ekspresi Bukan Tren Sehat

(Jakarta) - Pembatasan berekspresi dinilai bukan tren yang sehat untuk negara demokrasi, namun untuk kasus pencemaran nama baik, tentuny tiap warg negara harus memlki batasan, yang menjadi masalah adalah sanksi penjara yang diterapkan dirasa terlalu berat.

Demikian disampaikan Ahli Hukum Hubungan Internasional Toby Daniel Mendel saat memberikan pendapatnya dalam persidangan uji materi KUHP terhadap UUD 1945 tentang pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/7).

“Dengan adanya sanksi yang berlebihan seperti penjara akan membuat masyarakat menjadi ragu untuk mengeluarkan pendapat, kritik-kritik menjadi berkurang, ekspresi masyarakat menurun karena takut efek dari penjra itu,” ujar Toby.

Hukum internasional, lanjut Toby, memang mengakui kebebasan pendapat perlu dibatasi, tapi menurut Toby, sanksi penjara tidak seimbang untuk kasus pencemaran nama baik.

“Sanksi pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan langkah tidak ekstrim, bisa dalam bentuk denda atau dialihkn ke hukum perdata,” tukas Toby. (Mimie/Dhita)

Tidak ada komentar: