(Jakarta) – Konsep pemberian izin terhadap perusahaan tetap mengacu pada rekomendasi Bupati, demikian disampaikan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Sauda Tasman.
“Sebelum sahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT), perlu adanya rekomendasi dinas kabupatn, di samping hal pokok ada hal penunjang yang jadi penguat kenapa izin bisa dikeluarkan, kalau syarat lengkap izin bisa keluar,” ujar Sauda saat bersaksi pada sidang korupsi Bupati Pelalawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/7).
Namun, Sauda tidak bisa menjelaskan hubungan dilakuknnya verifikasi terhadap penerbitan RKT tersebut. “Kami tidak bisa jelaskan karena itu kewenangan Menhu, saya tidak mengerti verfikasi itu,” jelas Sauda.
Menanggapi ketidakmengertian Sauda tentang verifikasi, majelis hakim yang diketuai Kris Menong mengatakan, jika dirinya tidak mengerti jangan membawa-bawa verifikasi dalam keterangan saksi.
Sebelumnya, Sauda juga menjelaskan pada tahun 2004 sementara waktu permohonan lanjutan RKT 10 perusahaan harus dipelajari dan diverifikasi departemen kehutanan dahulu, namun, ketika dimintai keterangan mengenai verifikasi tersebut, Sauda mengaku tidak mengerti tentang verifikasi.
Sauda diminta menjadi saksi atas kasus korupsi Bupati Pelalawan Azmun Zafar terkait penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHH-KHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2001-2006, Azmun mengeluarkan penerbitan kepada 15 perusahan yang tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kayu.
Disinyalir Azmun menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih, dan akibat perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. (Mimie/Dhita)
“Sebelum sahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT), perlu adanya rekomendasi dinas kabupatn, di samping hal pokok ada hal penunjang yang jadi penguat kenapa izin bisa dikeluarkan, kalau syarat lengkap izin bisa keluar,” ujar Sauda saat bersaksi pada sidang korupsi Bupati Pelalawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/7).
Namun, Sauda tidak bisa menjelaskan hubungan dilakuknnya verifikasi terhadap penerbitan RKT tersebut. “Kami tidak bisa jelaskan karena itu kewenangan Menhu, saya tidak mengerti verfikasi itu,” jelas Sauda.
Menanggapi ketidakmengertian Sauda tentang verifikasi, majelis hakim yang diketuai Kris Menong mengatakan, jika dirinya tidak mengerti jangan membawa-bawa verifikasi dalam keterangan saksi.
Sebelumnya, Sauda juga menjelaskan pada tahun 2004 sementara waktu permohonan lanjutan RKT 10 perusahaan harus dipelajari dan diverifikasi departemen kehutanan dahulu, namun, ketika dimintai keterangan mengenai verifikasi tersebut, Sauda mengaku tidak mengerti tentang verifikasi.
Sauda diminta menjadi saksi atas kasus korupsi Bupati Pelalawan Azmun Zafar terkait penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHH-KHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2001-2006, Azmun mengeluarkan penerbitan kepada 15 perusahan yang tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kayu.
Disinyalir Azmun menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih, dan akibat perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. (Mimie/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar