| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 Juli 2008

Pemerintah Evaluasi 7200 Perda dan 1800 Ran-Perda

(Jakarta) - Hingga pertengahan Juli 2008, Pemerintah telah mengevaluasi sebanyak 7200 Peraturan Daerah (Perda) dan 1800 Rancangan Perda (Ran Perda) di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), evaluasi ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri acara KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Award di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/7).

“Hasil evaluasi menunjukkan sekitar 28 persen perda PDRD atau sebanyak 2000 perda direkomendasikan untuk dibatalkan atau direvisi, sementara untuk ran-perda sekitar 66 persen atau sebanyak 1200 perda juga direkomendasikan untuk ditolak dan direvisi,” kata Menkeu.

Menkeu menjelaskan, Perda atau ran-perda yang dibatalkan atau ditolak sebagian besar berasal dari sektor perhubungan, pertanian, pekerjaan umum, perindustrian dan perdagangan serta kehutanan.

“Sedangkan kalau berdasarkan wilayah Perda atau ran-perda yang ditolak atau direvisi berasal dari wilayah provinsi Sumatera Utara , Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, pembagian Perda yang ditolak atau direvisi adalah perda-perda yang dinilai membebani masyarakat dan pelaku usaha.

“Hampir setiap hari Departemen Keuangan melalui dirjen perimbangan keuangan merekomendasikan rata-rata 2 sampai 3 perda maupun ran-perda, pungutan daerah untuk dibatalkan, ditolak, atau direvisi,” pungkas Menkeu. (Adi/Dhita)

Tidak ada komentar: