(Jakarta) – Pihak terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR Burhanuddin Andullah tetap bersikeras bahwa tunututan yang diajukan ke Burhanuddin tidak memeilik dasar hukum, oleh karena itu mereka akan mengajukan banding terhadap putusan selain majelis hakim Tipikor untuk melanjutkan perkara.
“Kita menganggap nota keberatan yang kita ajukan sangat beralasan untuk bisa diterima. Kita punya hak melawan putusan tadi. Eksepsi yang kita ajukan harusnya bisa dipertimbangkan,” kata Mohamamd Assegaf, pengacara Burhanuddin Abdullah, usai sidang putusan sela, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Assegaf beralasan, yang hal yang didakwakan kepada kliennya terkair Rapa Dewan Gubernur memiliki rujukan ketentuan dalam UU Bank Indonesia ,dan menurut Asseagaf. semua keputusan Dewan Gubernur yang diambil dengan itikad baik.
“Itu tidak bisa dikriminalkan. Kita tegaskan bahwa RDG dilakukan sesuai prosedur dan dengan niat dan itikad baik”. Selain itu lanjut Assegaf, “Dalam putusan RDG juga tidak disebutkan mengalirkan dana ke DPR, “ katanya
Assegaf juga mempertanyakan kenapa yang terseret perkara ini hanya tiga orang, padahal keputusan yang dihasilakn lewat RDG bersifat kolektif. Sementara ini yang sudah terserat adalah Burhanudin Abdullah, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Sementara menurt Assegaf ada 3 orang nama lai yang ikut dalan RDG, yaitu Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea dan Maman Somantri. (Dhita/Adi/Hukum)
09 Juli 2008
Pihak Burhanuddin Bersikeras Dakwaan Tak Berdasar Hukum
Posting Time
11:59:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar