| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

07 Juli 2008

SKB Rangkap Jabatan Masih Mandeg

(Jakarta) – Belum ada perkembangan yang signifikan tentang Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang Rangkap Jabatan pagi pejabat pemerintah. Menurut Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi SKB itu masih dibicarakan.

"Sedang dibahas oleh 3 instansi pemerintah Depkeu, BUMN dan Menneg PAN,
ini kita sedang berusaha. Belum ada keputusan," katanya. Menpan usai rapat dengan Bamus DPR, Senin (7/7) di gdeung DPR Jakarta.

Menurut Taufiq, pada prinsipnya Pemerintah sepakat bahwa tetap ada kebutuhan perwakilan pemerintah di BUMN sebagai pemegang saham, namun dalam aturan memang tidak memperbolehkan ada rangkap jabatan.

"Jadi harus jalan keluarnya seperti apa. Kita hitung berapa banyak rangkap jabatan ini," ujarnya
Dikatakan Taufiq, rangkap jabatan yang terjadi ada sekitar 180 kasus yang dilakukan oleh pejabat di level eselon dua ke atas, "Dengan jumlah pegawai 4,2 juta, jadi sekitar 0,02 persen," jelasnya.

Selanjutnya, Menpan mengtakan, masalah rangkap jabatan tersebut akan dilihat dari segi manfaatnya namun tetap akan dibuatkan aturan mainnya."Semua akan diatur, karena jabatan rangkap itu banyak, misalnya dia jadi ketua perhimpunan olahraga, apakah boleh seseorang merangkap jadi ketua perkumpulan olahraga karena dia dipilih oleh masyarakat, jadi jangan buat peraturan yang menyusahkan bangsa sendiri," terang Taufiq. (Renny)


Tidak ada komentar: