(Jakarta) – Tersangka kasus korupsi pelabuhan tanjung siapi-api di Sumatera Selatan, Yusuf Emir Faisal, saat ini telah mengembalikan uang sebesar 775 juta rupiah ke KPK.
“Pak Yusuf sudah mengembalikan uang sebesar 775 juta rupiah,” kata kuasa hukum Yusuf, Mario C. Bernardo pada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta (15/7).
Mario mengatakan, sebelumnya uang yg diterima Yusuf Emir dari alih fungsi hutan bakau tersebut diterimanya secara bertahap, yaitu dua tahap pada Oktober 2006 sebesar 275 juta dan juli 500 juta.
“Saya tidak tahu kapan pengembalian uang ke KPK nya. Tapi uang itu 775 juta dikembalikan.” jelas Mario.
Mengenai kapan resminya mantan ketua komisi perhutanan DPR dari fraksi PKB tersebut, Mario tidak mengetahui pasti. “Sampai saat ini dia belum ditahan, dan belum tahu kita,” ujarnya.
Hingga saat ini, suami artis Hetty Koes Endang ini masih diperiksa oleh KPK, dan sudah sekitar 30 pertanyaan diajukan kepadanya.
Yusuf Emir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak sepekan lalu. Sebelum Yusuf, anggota komisi IV DPR Sarjan Taher dari fraksi demokrat juga telah menjadi tersangka pada 27 februari 2008 dan ditahan sejak 2 mei 2008 atas kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau, Banyuasin, Sumatera Selatan. (Dhita/Lala)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar