| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

02 Agustus 2008

Korupsi Berjamaah Lebih Sulit Diatasi

(Jakarta) - Korupsi berjamaah lebih sulit ditangani daripada korupsi yang bersifat individu atau personal. Aparat penegak hukum akan lebih kesulitan untuk menanganinya, bahkan bisa jadi semua pelaku akan dibebaskan.

“Ada dua hal yang menarik dari tren korupsi yang dilakukan bersama-sama. Pertama, kalau 52 orang melakukan korupsi, KPK dalam hal ini aparat penegak hukum akan pusing menanganinya, nanti juga akan dibebaskan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra, di Jakarta, Sabtu (2/8).

Menurut Saldi ada semacama ketakutan dari aparat, jika korupsi tersebut dilakukan bersama-sama. Selain itu, kata dia, ada semacam proteksi proteksi sendiri dari para aparat penegak hukum.

“Jika korupsi dilakukan secara berjamaah, kalau boleh saya sebut super berjamaah, karena hal tersebut sudah sistemik, institusi tidak pernah memberikan kecaman, parpol juga tidak pernah memberi sanksi,” tegas Saldi.

Sementara itu, mengenai kesaksian Hamka Yandhu yang telah menyeret 52 anggota DPR Komisi IX, Saldi mengatakan keterangan tersebut sudah bisa dikategorikan fakta hukum.

Kata dia, Hamka Yandhu tidak mungkin memberikan keterangan palsu, pasalnya ia sudah berada dalam tekanan. “Mau ditambah lagi pidananya? Jadi berlapis nanti,” pungkas Saldi. (Willy/Mimie)

Tidak ada komentar: