(Jakarta) – Setelah batas akhir penutupan pendaftaran calon legilastif (caleg) pada 14 Agustus lusa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan waktu tambahan 3 hari bagi partai politik untuk memperbaiki berkas/dokumen/data caleg yang sudah masuk ke KPU.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Endang Sulastri, Selasa (12/8) usai menghadiri pelantikan pejabat struktural Setjen KPU, di kantor KPU Jakarta.
“KPU akan mengembalikan ke parpol yang syarat dan dokumen calegnya tidak lengkap dan KPU memberi batas waktu 3 hari kepada parpol untuk melengkapi kekurangan dokumen, data atau kesalah kelengkapan calegnya,” jelas Endang.
Menurut Endang, KPU akan langsung menguji dan memverifikasi berkas dan dokumen caleg dari semua parpol pada 15 Agustus 2008, “Semua kelengkpan dokumen data yang menjadi prasyarat, baik adminitratif maupun syarat lainnya,” ujarnya.
Endang menegaskan, tidak ada batasan jumlah minimal caleg yang bisa diajukan oleh parpol. Namun, pengaturan justru mengeani jumal maksimal caleg dari tiap parpol. “Yang daatur UU adalah batas maksimal dimana parpol bisa mengajukan caleg maksimal 120 persen dari jumlah kursi yang tersedia dalam masing-masing dapil. Tapi sepertinya banyak yang guur di tahap uji adimistrasi dan faktual, “ jelasnya.
Selain itu, KPU kata Endang juga akan memberi waktu 10 hari untuk menjaring masukan dari masyarakat terkait nama-nama caleg parpol yang masuk ke KPU, dan hal tersebut akan dilakukan setelah memberi waktu terlebeih dahul kepada parpol untuk memperbaiki berkas persyaratan calegnya.
“Masyarakat bisa menyampaikan masukan misalnya ada penyalahgunaan data, ijazah palsu atau terkait persyaratan lainnya, “ pungkasnya. (Taupik/Adi)
12 Agustus 2008
KPU Beri Parpol Waktu 3 Hari Memperbaiki Berkas Calegnya
Posting Time
2:04:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar