| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

02 Agustus 2008

RSCM Dilaporkan ke Polisi karena Penelantaran Orang Sakit

(Jakarta) – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dilaporkan ke kepolisian oleh perwakilan 34 pasien rawat jalan yang sempat ditelantarkan oleh RSCM. Belasan perwakilan pasien yang temani LBH Kesehatan melapor ke Polda Metro Jaya, siang ini, Sabtu (2/8).

Direktur LBH Kesehatan M. Sentot Sedayu mengatakan melaporkan pihak RSCM atas perbuatan tidak menyenangkan karena menelantarkan orang sakit, “Mereka kita Mereka coba kita jerat dengan pasal 304 KUHP tentang penelantaran orang sakit. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, “ katanya di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Sentot menambahkan kemungkinan pengembangan tuduhan kasus ini ke pasal 335 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan.Pihak yang menjadi terlapor adalah Direktur RSCM Akmal Taher, serta tiga pegawai humas RSCM, yaitu Nata, Yudi, dan Voni.

Sementara, koordinator pasien Susanto, mengatakan, pelaporan ini bertujuan agar pihak RSCM jera dan tidak mengulangi menelantarkan pasien."Kami ingin mendapatkan perlakuan yang benar karena pengobatan kami di RSCM atas rujukan dari rumah sakit daerah, tetapi di sini kami malah ditelantarkan," kata Susanto. (Willy/Adi)


Tidak ada komentar: