(Jakarta) – Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengaku pernah mendenga kabar bahwa Pimpinan Mahkamah Agung telah meminta bantuan seorang konglomerat untuk menyediakan uang Rp10 milyar untuk dibagi bagikan ke 30 lebih anggota/pimpinan Komisi III DPR.Uang itu merupakan pelicin agar DPR meloloskan UU yang memperpanjang usia pensiun hakim menjadi 70 tahun.
"Itu juga saya dengar dan saya disebut-sebut sebagai orang yang menerima. Saya ini bekas pengacara lho, saya pikir tidak mungkin," jelas Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9).
Menurut Aziz, dirinya menilai jika itu dilakukan pengusaha tersebut berarti pengusaha itu memiliki kepentingan dari UU MA tersebut. "Kalau memang dia ingin kasusnya beres atau makelar kasus bisa lancar kan tinggal bayar saja hakim agung itu."katanya.
Jika memang benar penyuapan itu dilakukan, Aziz yakin tidak ada satupun anggota komisi III yang akan menerima uang itu. "Saya sendiri juga tidak akan menerima uang itu," tegasnya.
kalaupun akhirnya syarat pensiun usia 70 tahun itu lolos, lanjut Aziz, itu karena adanya proses lobi. "Memang dalam setiap pemrosesan UU selalu saja ada isu2 seperti itu, saya rasa hanya sebagai bumbu saja," ungkapnya. (nurseffi)
16 September 2008
Komisi III Diterpa Isu Uang Pelicin Pengesahan UU MA
Posting Time
3:07:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar