| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

11 September 2008

Pejabat Eselon I Berhak Menjadi Wamenlu

(Jakarta) - Polemik jabatan karir atau politis yang semestinya mengisi posisi Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 dan 21. Pejabat eselon I yang berhak memangku jabatan tersebut.

Demikian disampaikan Menlu Hassan Wirajuda kepada wartawan usai melantik Wamenlu Triyono Wibowo di Gedung Pancasila, Deplu, Jakarta, hari ini.

"Sesuai Perpres yang jelas jabatan struktural itu diisi eselon I, jadi pasti diisi oleh pegawai negeri karena ini bukan jabatan negara," ujar Menlu.

Penjelasan mengenai polemik ini, Menlu menyatakan dirinya telah menyampaikan kepada DPR dalam Raker pada Juni lalu. "Jadi tidak ada masalah lagi," tukasnya.

Namun, untuk kehadiran Wamenlu menggantikan Menlu yang berhalangan hadir dalam rapat-rapat yang dilaksanakan DPR, Hassan mengatakan dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR, khususnya komisi I.

"Saya akan konsultasi ke DPR, apakah DPR akan membuka diri kalau saya berhalangan hadir kemudian digantikan Wamenlu," jelas hassan.

Untuk itu, lanjut Hassan, Menlu akan segera berkonsultasi awal Oktober mendatang. Dan dirinya berharap dengan adanya Wamenlu, kondisinya di DPR akan lebih fleksibel.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai proses penyeleksian Wamenlu, hassan enggan menjabarkan secara detil."Prosesnya jadi rahasia negara," pungkas Menlu sambil tersenyum. (Mimie)

Tidak ada komentar: