| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

10 Oktober 2008

KPK Dukung Kejagung Usut Kasus Aliran Dana BI

(Jakarta) – Niat kejaksaan agung untuk mengusut kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 68,5 miliar yang juga mampir ke beberapa pejabat kejaksaan mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/10).

“Kalau dia (kejagung) menyerahkan ke kita dan dia sudah mendapatkan bahan-bahan yang cukup terjadi tindak pidana. Kenapa tidak ditangani sendiri? Dan kita support (dukung) ke kejagung kalau melakukan penyelidikan,” ujar Johan.

Johan mengatakan, KPK hingga saat ini belum mendapat informasi tentang adanya penyelidikan aliran dana BI dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmono. “Saya belum dapat informasi, jadi saya belum bisa komentar sejauh mana statement aslinya Pak Jamwas,” jelas Johan.

Selain itu, mengenai Anthony Zeidra Abidin yang juga tersangkut kasus aliran dana BI, Johan menyatakan, KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin pemanggilan Anthony oleh pihak kejaksaan.

“Anthony itu sekarang di bawah Pengadilan Tipikor penanganannya. Ya mereka (kejagung) kalau mau periksa yang berhubungan dengan Tipikor, kalau masih tersangka ya hubungi KPK,” tukas Johan.

Seperti diketahui, saat persidangan aliran dana BI dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin pada Selasa (7/10) lalu, terungkap ada uang yang masuk ke kejaksaan sebagai jaminan agar pengguna dana BI yang juga mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono tidak ditahan. Awalnya dianggarkan Rp 5 miliar bantuan untuk para mantan dewan direksi BI, namun dana tersebut melambung menjadi Rp 68,5 miliar. (Dhita)

Tidak ada komentar: