(Jakarta) – Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/10) menetapkan mantan Direktur Keuangan PT RNI (Rajawali Nusantara Indonesia ) berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus impor gula pasir putih tahun 2001-2004. Diperkirakan dana yang dinikmatinya sekitar Rp 4,5 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi sejak kemarin KPK memerintahkan penyelidikan dalam kasus pengadaan impor gula pasir putih tahun 2001-2004 yang dilakukan oleh PT RNI sebagai pengimpor dan kemudian Bulog sebagai distributornya.
“Dan hari ini kita telah meingkatkan menjadi penyidikan dengan tersangka RD yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT RNI,” ujar Johan di kantor KPK, Jakarta.
Johan mengatakan diperkirakan RD telah menyalahgunakan uang Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan nilai keuntungan dari impor gula itu Rp 33 miliar. “Yang Rp 4,5 miliar dinikmati oleh tersangka,” ujarnya
Tersangka RD melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 21 tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi.
“Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tersangkanya baru satu,” tuturnya.
Lebih lanjut Johan mengatakan, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap RD hari ini. “Sudah dikirim ke imigrasi untuk dilakukan pencekalan terhadap RD.”
Sedangkan kerja sama antara RNI dengan Bulog dimana RNI sebagai pengimpor gula putih 2001-2004 dan hasil pembagian keuntungan sebagian untuk RNI dan sebagian untuk Bulog.
“Dalam proses penyelidikannya yang ditingkatkan pada penyidikan kita temukan dugaan adanya uang Rp 4,5 yang seharusnya untuk perusahaan tidak masuk. Proses penyelidikan ini berdasarkan informasi dari berbagai pihak sedangkan nilai impor mencapai Rp 400 sampai 500 miliar untuk tahun 2001,” pungkasnya. (Taupik/Mimie)
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi sejak kemarin KPK memerintahkan penyelidikan dalam kasus pengadaan impor gula pasir putih tahun 2001-2004 yang dilakukan oleh PT RNI sebagai pengimpor dan kemudian Bulog sebagai distributornya.
“Dan hari ini kita telah meingkatkan menjadi penyidikan dengan tersangka RD yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT RNI,” ujar Johan di kantor KPK, Jakarta.
Johan mengatakan diperkirakan RD telah menyalahgunakan uang Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan nilai keuntungan dari impor gula itu Rp 33 miliar. “Yang Rp 4,5 miliar dinikmati oleh tersangka,” ujarnya
Tersangka RD melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 21 tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi.
“Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tersangkanya baru satu,” tuturnya.
Lebih lanjut Johan mengatakan, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap RD hari ini. “Sudah dikirim ke imigrasi untuk dilakukan pencekalan terhadap RD.”
Sedangkan kerja sama antara RNI dengan Bulog dimana RNI sebagai pengimpor gula putih 2001-2004 dan hasil pembagian keuntungan sebagian untuk RNI dan sebagian untuk Bulog.
“Dalam proses penyelidikannya yang ditingkatkan pada penyidikan kita temukan dugaan adanya uang Rp 4,5 yang seharusnya untuk perusahaan tidak masuk. Proses penyelidikan ini berdasarkan informasi dari berbagai pihak sedangkan nilai impor mencapai Rp 400 sampai 500 miliar untuk tahun 2001,” pungkasnya. (Taupik/Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar