(Jakarta) – Ketua DPR Agung Laksono membantah adanya penggelapan barang bukti sebelum penggeledahan ruang kerja di DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya rentan waktu penolakan dan penyelidikan saat ini.
“Saya kira tidak sejauh itu, Pimpinan KPK ada tugas-tugas ke Malaysia sehingga ada sedikit mis komunikasi dan mis koordinasi, sedangkan itu (penggeledahan-red) diperlukan kejelasan,” ujar Agung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Agung mengatakan, dirinya juga tidak meminta KPK untuk mengajukan izin, karena tidak terdapat dalam Undang Undang (UU). “Tapi ada pemberitahuan, ini sudah lengkap semua dan sudah saya lihat hari ini tidak ada agenda di sela waktu untuk menggelapkan barang bukti,” jelas Agung.
Selain itu, Agung tidak pernah menginterupsikan hal tersebut, karena bisa menimbulkan intervensi. “Saya anggap kalau sudah kesana, saya intervensi,” tukasnya.
Usai penggeledahan beberapa ruangan Anggota DPR, semua barang bukti dikumpulkan dan langsung diperiksa KPK di ruang sekretariat Komisi IV Gedung Nusantara II yang berada di lantai 2 Gedung DPR-RI. (Nurseffi/Dhita/Politik-Parlemen)
“Saya kira tidak sejauh itu, Pimpinan KPK ada tugas-tugas ke Malaysia sehingga ada sedikit mis komunikasi dan mis koordinasi, sedangkan itu (penggeledahan-red) diperlukan kejelasan,” ujar Agung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Agung mengatakan, dirinya juga tidak meminta KPK untuk mengajukan izin, karena tidak terdapat dalam Undang Undang (UU). “Tapi ada pemberitahuan, ini sudah lengkap semua dan sudah saya lihat hari ini tidak ada agenda di sela waktu untuk menggelapkan barang bukti,” jelas Agung.
Selain itu, Agung tidak pernah menginterupsikan hal tersebut, karena bisa menimbulkan intervensi. “Saya anggap kalau sudah kesana, saya intervensi,” tukasnya.
Usai penggeledahan beberapa ruangan Anggota DPR, semua barang bukti dikumpulkan dan langsung diperiksa KPK di ruang sekretariat Komisi IV Gedung Nusantara II yang berada di lantai 2 Gedung DPR-RI. (Nurseffi/Dhita/Politik-Parlemen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar