| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

28 April 2008

Ketua DPR: Penggeledahan di DPR Tugas dan Wewenang KPK

(Jakarta) – Ketua DPR Agung Laksono membenarkan bahwa pada hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam ruangan Anggota DPR sebagaimana tugas dan wewenang KPK yang diberitahukan sebelumnya.

“Sebagaimana tugas dan wewenang KPK, tadi pagi Pak Antasari menemui saya untuk memberitahukan penyidikan, saya sudah baca surat izin dari Pengadilan Negeri Jakpus,” kata Agung Laksono dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Sesuai pasal penyelidikan, kata Agung, DPR berharap ada etika yang sudah dilaksanakan dengan baik. “Dipersilakan (kepada KPK-red) dan disaksikan saya sebagai pimpinan DPR telah meminta kepada Komisi III dan Pimpinan BK (Badan Kehormatan-red), serta Pak Soeripto dari Komisi III ditemani Setjen,” ujar Agung.

Dengan demikian, lanjut Agung, masalah yang berkaitan dengan kehebohan penolakan yang selama ini diberitakan tidak benar. “Bahwa sejak semula tidak ada rencana untuk menghalang-halangi tugas KPK, bahkan senantiasa tujuan kami mendorong tugas-tugas KPK,” jelas Agung.

Namun, jelasnya, hendaknya KPK dan DPR dapat menjaga iklim yang kondusif, sehingga diharapkan harmonisasi antar lembaga akan berjalan dengan baik. “Dalam hal ini saya kira hubungan saya dengan Antasari tidak ada soal, hanya masalah komisi dan koordinasi, masalah tugas ini yang menyebabkan terjadi isu yang mencuat di berbagai media,” tukas Agung.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Antasari Azhar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR, BK DPR, Komisi III dan Setjen DPR.

Antasari menyampaikan, penggeledahan hari ini berjalan lancar tanpa sesuatu yang menghalangi. “Jadi kalaupun ada blow-up, seolah antara DPR dan KPK terjadi hal-hal miskomunikasi, saya kira itu hanya semacam hal yang bergelinding, padahal ini semua berjalan karena kita percaya UU,” terang Antasari.

Untuk itu, lanjutnya, KPK menghormati UU yang berasal dari lembaga kehormatan DPR. “Jadi lembaga ini tidak mungkin menghalang-halangi hal-hal yang sudah diputuskan,” urai Antasari.(Nurseffi/Dhita/Politik-parlemen)

Tidak ada komentar: