(Jakarta) – Tidak adanya respon pemerintah terhadap rencana penjualan rumah bersejarah Bung Karno yang ada di Blitar, Jawa Timur dianggap Ketua DPR Agung Laksono telah memojokkan pihak keluarga.
“Berdasarkan isu yang berkembang rumah akan dibeli oleh swasta seharga Rp 50 milyar dan pihak keluarga akan menjual karena sebelumnya sudah ditawari kepada pemerintah namun tidak ada respon. Isu ini sudah menyimpang dan sudah memojokkan keluarga,” kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Keluarga Bung Karno, jelas Agung, sebenarnya telah datang ke DPR untuk mengklarifikasi dan meluruskan masalah tersebut agar informasinya proporsional. “Saya ingin masalah ini diklarifikasi dengan baik, sehingga rumah tersebut bisa bertahan sebagai cagar budaya dan peninggalan sejarah,” imbuhnya.
Agung menambahkan, pihak keluarga sebenarnya setuju jika rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi dalam pelaksanaannya harus ada prosedur yang transparan dan tidak melewati aturan-aturan yang ada sehingga tidak dikatakan cacat hukum
Untuk itu, Agung berharap pemerintah bisa merespon dengan baik dan menunjuk salah satu departemen untuk mengatasi masalah tersebut. “Misalnya Depbudpar, dan mencari solusi terbaik atas persoalan ini, menurut keluarga angka Rp 50 milyar tidak pernah keluar dari pihak keluarga tapi hanya isu-isu saja,” tukas Agung.
Salah satu kerabat Soekarno Bambang Sukaputra, juga membenarkan perihal adanya isu penjualan rumah Bung Karno. “Saya selaku salah satu ahli waris Ibu Sukarmini Wardoyo (kakak kandung Soekarno-red) merasa selama ini berita yang ada tidak benar. Isu menjual rumah itu karena tidak ada dari keluarga yang dapat mengurus rumah, ini bukan karena krisis keuangan. Hampir semua perwakilan ahli waris sudah menandatangai surat kesepakatan untuk menjual rumah, hanya tidak pasti akan dijual pada siapa,” terang Bambang.
Senada dengan Bamabang, Retno Triani (cucu Sukarmini-red) menyatakan, pemberitaan penjualan rumah Bung Karno akan melanggar hukum karena menyangkut ketetapan cagar budaya. “Penetapan cagar budaya itu cacat hukum karena tidak semua ahli waris menyetujui, sehingga tidak sesuai syarat-syarat yang ditentukan. Dengan adanya pelurusan ini, mudah-mudahan rumah Istana Gebang bisa lebih kondusif, sehingga jika kita jual kepada siapapun, tidak ada masalah,” jelas Retno. (Nurseffi/Dhita/Politik-Pemerintahan)
“Berdasarkan isu yang berkembang rumah akan dibeli oleh swasta seharga Rp 50 milyar dan pihak keluarga akan menjual karena sebelumnya sudah ditawari kepada pemerintah namun tidak ada respon. Isu ini sudah menyimpang dan sudah memojokkan keluarga,” kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Keluarga Bung Karno, jelas Agung, sebenarnya telah datang ke DPR untuk mengklarifikasi dan meluruskan masalah tersebut agar informasinya proporsional. “Saya ingin masalah ini diklarifikasi dengan baik, sehingga rumah tersebut bisa bertahan sebagai cagar budaya dan peninggalan sejarah,” imbuhnya.
Agung menambahkan, pihak keluarga sebenarnya setuju jika rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi dalam pelaksanaannya harus ada prosedur yang transparan dan tidak melewati aturan-aturan yang ada sehingga tidak dikatakan cacat hukum
Untuk itu, Agung berharap pemerintah bisa merespon dengan baik dan menunjuk salah satu departemen untuk mengatasi masalah tersebut. “Misalnya Depbudpar, dan mencari solusi terbaik atas persoalan ini, menurut keluarga angka Rp 50 milyar tidak pernah keluar dari pihak keluarga tapi hanya isu-isu saja,” tukas Agung.
Salah satu kerabat Soekarno Bambang Sukaputra, juga membenarkan perihal adanya isu penjualan rumah Bung Karno. “Saya selaku salah satu ahli waris Ibu Sukarmini Wardoyo (kakak kandung Soekarno-red) merasa selama ini berita yang ada tidak benar. Isu menjual rumah itu karena tidak ada dari keluarga yang dapat mengurus rumah, ini bukan karena krisis keuangan. Hampir semua perwakilan ahli waris sudah menandatangai surat kesepakatan untuk menjual rumah, hanya tidak pasti akan dijual pada siapa,” terang Bambang.
Senada dengan Bamabang, Retno Triani (cucu Sukarmini-red) menyatakan, pemberitaan penjualan rumah Bung Karno akan melanggar hukum karena menyangkut ketetapan cagar budaya. “Penetapan cagar budaya itu cacat hukum karena tidak semua ahli waris menyetujui, sehingga tidak sesuai syarat-syarat yang ditentukan. Dengan adanya pelurusan ini, mudah-mudahan rumah Istana Gebang bisa lebih kondusif, sehingga jika kita jual kepada siapapun, tidak ada masalah,” jelas Retno. (Nurseffi/Dhita/Politik-Pemerintahan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar