| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

30 April 2008

Agung Serahkan Kasus Tanjung Siapi-api ke KPK

(Jakarta) – Meski Anggota Komisi IV Sarjan Tahir dikabarkan telah menjadi tersangka atas kasus alih fungsi hutan mangrove, Tanjung Siapi-api, Banyuasin, Sumatera Selatan, namun Ketua DPR Agung Laksono menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke KPK.

“Memang sudah mulai terdengar juga beberapa waktu yang lalu, kembali persoalannya diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) untuk ditindaklanjuti, bagaimanapun itu adalah langkah hukum yang harus kami hormati,” demikian Agung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).

Mengenai kepastian Sarjan yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat sebagai tersangka, Agung mengatakan, akan menunggu berita dari KPK. “Mengenai kepastiannya kita tunggu nanti beritanya, kami sudah dengar kemarin ada di beberapa media, biasanya KPK beritahu tentang penangkapan,” imbuh Agung.

Ketika ditanya apakah ada rencana DPR untuk merapatkan kembali kasus Siapi-api, dirinya menyatakan masalah tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan parpol bersangkutan. “Ini kan berlanjut, tidak cuma seorang, bisa banyak, sebenarnya bukan masalah dewan, lembaga, atau individu, tentu kembali ke partainya masing-masing,” jelas Agung.

Selain itu, Agung juga meminta KPK tidak berlaku diskriminatif dalam pemeriksaan nanti. “Terserah KPK supaya tidak diskriminatif, kalau memang perlu saya kira semuanya juga diperiksa, tidak hanya DPR saja, tapi juga pemda, dinasnya, kemudian departemennya (Dephut-red),” pungkasnya. (Nurseffi/Dhita/Politik-Hukum)

Tidak ada komentar: