Jakarta) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Sekjen KPU) Suripto Bambang Setiadi dapat memfasilitasi pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan Depdagri guna membahas permasalahan pelaksanaan pemilu.
Pertama, mengenai implikasi dari revisi UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan pembentukan panwas di daerah, kabupaten/kota.
”Bulan Juni harus sudah dibentuk panwas di daerah, sementara UU no 32/2004 dengan UU no 22/2007 (tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum-red) masih belum clear (jelas-red) siapa yang harus membentuk, UU 22 dibentuk oleh Bawaslu sedangkan UU 32 dibentuk DPRD,” kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Selasa (22/4).
Selain itu, pihaknya meminta agar Bawaslu dan KPU dapat mendiskusikan kode etik penyelenggaraan pemilu dengan KPU. ”Drafnya sudah disusun,” ujarnya.
Bambang mengakui, Bawaslu juga perlu berkoordinasi dengan KPU mengenai penyusunan peraturan perekrutan panwas pemilu di propinsi.”Karena menurut UU, panwas propinsi, kabupaten/kota diusulkan KPU propinsi. Kita hanya melakukan fit and proper test,” jelas Bambang.
Pembentukan panwas ini, lanjut Bambang sangat signifikan untuk menghadapi tahapan verifikasi peserta pemilu 2009. ”Kalau panwas belum terbentuk di propinsi, nanti siapa yang akan menemani KPU verifikasi. Karena perintah UU, harus didampingi,” tegasnya. (Nurseffi/Mimie/Pol-Pemilu&Parpol)
Pertama, mengenai implikasi dari revisi UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan pembentukan panwas di daerah, kabupaten/kota.
”Bulan Juni harus sudah dibentuk panwas di daerah, sementara UU no 32/2004 dengan UU no 22/2007 (tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum-red) masih belum clear (jelas-red) siapa yang harus membentuk, UU 22 dibentuk oleh Bawaslu sedangkan UU 32 dibentuk DPRD,” kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Selasa (22/4).
Selain itu, pihaknya meminta agar Bawaslu dan KPU dapat mendiskusikan kode etik penyelenggaraan pemilu dengan KPU. ”Drafnya sudah disusun,” ujarnya.
Bambang mengakui, Bawaslu juga perlu berkoordinasi dengan KPU mengenai penyusunan peraturan perekrutan panwas pemilu di propinsi.”Karena menurut UU, panwas propinsi, kabupaten/kota diusulkan KPU propinsi. Kita hanya melakukan fit and proper test,” jelas Bambang.
Pembentukan panwas ini, lanjut Bambang sangat signifikan untuk menghadapi tahapan verifikasi peserta pemilu 2009. ”Kalau panwas belum terbentuk di propinsi, nanti siapa yang akan menemani KPU verifikasi. Karena perintah UU, harus didampingi,” tegasnya. (Nurseffi/Mimie/Pol-Pemilu&Parpol)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar